
Hari ini kamis 12 februari 2009 di pengadilan negeri jakarta pusat,mantan dirut tvri suminta tobing divonis bebas. Hakim pengadilan negeri jakarta pusat menyatakan suminta tidak terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan peralatan tvri senilai rp. 12,4 milyar yang diduga terjadi mark up harga, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar rp. 5,2 milyar. Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut suminta dengan hukuman 7 tahun penjara. Menurut ketua majelis hakim pengadilan negeri jakarta pusat terdakwa
tidak pernah melakukan intervensi pada proses pelelangan. Tindakan terdakwa yang
mengeluarkan surat keputusan pemenang lelang selaku dirut perjan tvri bukan upaya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Penerbitan surat keputusan pemenang lelang tersebut adalah murni masuk ranah hukum administrasi, bukan hukum tipikor. Selain itu,
terdakwa tidak dapat dibebani tanggung jawab akibat kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh panitia lelang. Pertanyaannya......apakah ini merupakan suatu terobosan hukum dalam kasus tindak pidana korupsi? Bagaimana pendapat anda.........?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar