23 Januari 2009

Undang-Undang No.1 Tahun 2009

Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengawali berbagai Undang-Undang yang akan lahir tahun ini. Salah satu pasal yang penting adalah larangan untuk menghidupkan telepon selular (ponsel) atau alat elektronik lainnya yang bisa mengganggu penerbangan (pasal 54 huruf f). Penumpang pesawat udara yang menggunakan HP dapat dipenjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp. 200 juta (pasal 412 ayat 5)
Peraturan ini amat penting, karena sementara orang masih saja dengan cueknya menggunakan telepon genggam dalam pesawat yang sudah bersiap untuk take-off. Penumpang lain berdebar-debar karena pesawat sudah berada di runway. Apakah memang hidup ini sudah sedemikian sibuk sehingga pembicaraan tidak dapat di tunda ? Ada teman dekat saya di kantor yang harus selalu kita ingatkan agar segera mematikan HP nya karena sudah berada didalam pesawat. Dia bukan super sibuk, tetapi memang dasarnya.......pelupa. Nah...lho dek.

2 komentar:

  1. ha..ha..ha...teman bapak itu, maksudnya pak fwn kan. pak? Harap maklum aja pak karena beliau masih terus mikir masalah gp yang belum sesuai.Bravo pak Nov.

    BalasHapus
  2. yaa...siapa lagi, apalagi sejak terima warisan sebagai Ka. SPI, makin pelupa. Ha...ha...ha...

    BalasHapus

My Face Recognition

MyHeritage: hasil dari face recognition di http://www.myheritage.com/ menyatakan :my face...... 74% mirip jesicca alba...ha...ha...ha.....

The Best Friend

The Best Friend

The Best Friend 1

The Best Friend 1
Bunaken, Manado 2005

The Best Friend 2

The Best Friend 2
Bunaken, Manado 2005

The Best Friend 3

The Best Friend 3
gombel club house, semarang
Powered By Blogger

CPM Group

CPM Group
Bunaken, Manado 2005

My wife and luly nya edo

My wife and luly nya edo

me and my wife...clark quay singapore, new year 2008

me and chessa....alpen swiss

Pengikut