29 Desember 2008
28 Desember 2008
Selamat Tahun Baru 2009
27 Desember 2008
20 Desember 2008
06 Desember 2008
05 Desember 2008
02 Desember 2008
BERBAGI PENGALAMAN DALAM MASA BEBAS TUGAS (MPP)
Rekan rekan Pusri yth.
Sebagai mantan General Manager yang memasuki Masa Bebas Tugas, berbagai hal pahit yang saya alami didalam mengurus hak-hak finasial saya di PT Pusri, sehingga saya berkesimpulan akan lebih buruk lagi jika karyawan biasa yang mengurus hak-hak pensiunnya.
Coba anda bayangkan seorang mantan GM dan sekaligus mantan Kepala SPI yang sangat memahami dan mengerti mengenai aturan-aturan yang ada di perusahaan ini termasuk aturan yang menyangkut masalah SDM, masih juga mengalami kesulitan (dipersulit ?) didalam mengurus hak-haknya di Departemen SDM.
Untuk itu jika anda setuju, saya akan bercerita banyak mengenai kondisi yang saya alami dan saya yakin anda perlu tahu karena secara alamiah satu saat anda juga akan memasuki masa pensiun, kecuali mungkin hanya bapak/ibu yang terhormat yang pada saat ini menduduki jabatan dilingkungan Kompartemen SDM & Umum yang tidak pernah akan pensiun.
Jika anda setuju silahkan posting komentar anda.
110 Karyawan PT SMR dirumahkan (Harian Sumatera Ekspres, 2 Desember 2008
Sebagaimana dijelaskan oleh Manajemen PT SMR bahwa dirumahkannya 110 karyawan PT SMR tersebut disebabkan PT SMR tidak dapat berproduksi karena suplai larutan urea yang merupakan bahan baku utama untuk memproduksi bubuk melamin distop oleh PT Pusri, yang nota bene merupakan salah satu dari tiga Pemegang Saham PT SMR dengan kepemilikan saham sebesar 20%.
Saya sangat salut dan memberikan apresiasi yang tinggi atas langkah berani yang dilakukan oleh Direksi dan Manajemen PT Pusri karena bila hal ini tidak dilakukan, ada konsekwensi yang akan dihadapi terutama oleh Direksi PT Pusri, atas akumulasi hutang PT SMR yang sampai dengan bulan Oktober 2008 sudah diatas Rp. 100 milyar, karena bagi yang tidak mengerti substansi permasalahannya, akan menimbulkan dugaan seakan-akan :
Adanya unsur pembiaran yang dilakukan oleh Direksi PT Pusri untuk memperkaya orang lain (dalam hal ini Pemilik Saham Mayoritas yang menerbitkan Personal Garansi ke Bank Mandiri) atau korporasi (PT SMR secara bersama-sama dengan institusi Pemegang Saham Mayoritas lainnya) yang mengakibatkan kerugian negara, dengan mengabaikan arahan dari Dewan Komisaris PT Pusri yang menyatakan bahwa transaksi antara PT Pusri dengan PT SMR harus dilakukan secara B to B (Bussiness to Bussiness), serta pelanggaran atas Perjanjian Kerjasama antara PT Pusri dengan PT SMR mengenai suplai dan pembayaran bahan baku yang sudah sedemikian longgar diberikan.
Disamping itu dengan adanya transaksi akibat hubungan istimewa/related party transaction (ingat kasus PT Asian Agri yang melakukan penggelapan pajak melalui transfer pricing) antara induk (PT Pusri) dengan anak perusahaannya (PT SMR) yang ternyata juga mempengaruhi penetapan harga jual bahan baku. Harga jual bahan baku dari PT Pusri ke PT SMR yang perlakuannya berbeda dengan bahan baku yang dijual ke sektor industri lainnya, akan lebih memperkuat dugaan diatas.
Memang.......... lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali.
Langganan:
Postingan (Atom)
My Face Recognition
MyHeritage: hasil dari face recognition di http://www.myheritage.com/ menyatakan :my face...... 74% mirip jesicca alba...ha...ha...ha.....
The Best Friend
The Best Friend 2

Bunaken, Manado 2005
The Best Friend 3
gombel club house, semarang
My wife and luly nya edo

me and chessa....alpen swiss